JAKARTA — Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah, KH Sofwan Manaf mengapresiasi adanya program afirmasi pesantren atau program penguatan dan pengembangan pesantren Kementerian Agama (Kemenag). Ia berharap program afirmasi pesantren dilaksanakan secara merata dan merangkul semua pesantren.
“Adanya afirmasi (program afirmasi pesantren) ini pengakuan (terhadap pesantren), itu kita mengapresiasi status ini,” kata Kiai Sofwan kepada Republika, Kamis (21/1).
Ia menyampaikan bahwa program afirmasi pesantren harus memiliki aturan yang jelas dan merangkul semua komponen. Artinya program ini jangan memihak satu kelompok saja.
Ia menunggu realisasi perhatian pemerintah terhadap peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur di pesantren. Terkait hal ini perlu dirumuskan, pesantren jangan sekedar diberi bantuan tapi harus mengacu pada aturan yang jelas sehingga ada rasa keadilan.
Ia mengingatkan Kemenag, jumlah pesantren ada sekitar 30 ribu. “Mereka (pesantren) tidak satu tipe pesantren, ada dari salaf, mualimin, pesantren yang model lain, sebenarnya tujuan mereka satu yaitu membantu pemerintah dalam proses pendidikan,” ujarnya.
Kiai Sofwan menyampaikan, sekarang sudah ada UU Pesantren. Dalam UU tersebut yang paling banyak disinggung adalah afirmasi atau pengakuan terhadap pesantren salafiyah, muadalah dengan sistem mualimin, dan pesantren dengan berbagai macam satuan pendidikan.
Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Firdaus di Kabupaten Ciamis, KH Gumilar juga menyambut baik program afirmasi pesantren Kemenag. Ia berharap program Kemenag ini juga menyentuh pesantren yang ada di daerah atau perkampungan.
Kiai Gumilar menyampaikan, pesantren di daerah mungkin akan terkendala untuk mendapatkan bantuan dari Kemenag atau tersentuh program Kemenag. Karena tidak setiap pesantren memiliki legal formal yang terdaftar di Kemenag.
“Ada banyak pesantren yang ada santrinya, ada ustaznya, ada kiainya, tetapi legal formalnya mungkin belum memperpanjang atau belum melaporkan atau sudah melaporkan tapi tidak terdata, sehingga tidak dapat fasilitas (bantuan) itu,” kata Kiai Gumilar kepada Republika, Kamis (21/1).
Ia mengatakan, biasanya pesantren besar di kota-kota memiliki persyaratan legal formal yang lengkap. Sementara pesantren di daerah atau kampung tidak seperti itu, meski memiliki banyak santri, ustaz dan kiai.
Untuk itu, ia berharap, ada sosialisasi untuk membuat persyaratan legal formal pesantren yang lebih baik, dan ada bimbingan atau arahan dari Kemenag untuk pesantren-pesantren di daerah. Selain itu berharap Kemenag mempermudah persyaratan legal formal pesantren.
“Jadi harapannya pesantren yang memiliki persyaratan legal formal mendapatkan bantuan (tersentuh program afirmasi Kemenag) dan pesantren yang betul-betul ada santri, ustaz dan kiainya harus mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jangan sampai pesantren-pesantren di daerah atau perkampungan hilang. Ia juga memberi masukan agar program afirmasi pesantren memiliki perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban yang baik.
Discussion about this post