• Login
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
MEDIA SANTRI
  • SANTRI
  • PESANTREN
  • TOKOH
  • OPINI
  • SANTRI
  • PESANTREN
  • TOKOH
  • OPINI
No Result
View All Result
MEDIA SANTRI

Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, Doa dan Niat Zakat Fitrah

Idar Rifa'i Mubarok Idar Rifa'i Mubarok
Selasa, 4 Mei 2021
Fungsi Ijtihad dan Sumber Hukum Islam Setelah Al Quran dan Hadits
17
BAGIKAN

Apa Itu Zakat Fitrah ?

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

ARTIIKEL TERKAIT

Siswa Kelas 4 SD BPI Ikuti Hari Keempat Eduwisata di Masjid Percikan Iman

Eduwisata Anak di Masjid Percikan Iman Usung Tema Energi Terbarukan dan Kedisiplinan

Luangin Waktu Baca Al-Qur’an di Tengah Kesibukan

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.

(HR. Bukhari dan Muslim).

 

Pengertian Zakat Fitrah

 

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

 

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

 

Hukum Zakat Fitrah

 

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

 

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

 

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

 

Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :

“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala”.

Artinya : ” Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.”

 

Mari Sahabat, tunaikan zakat fitrahmu di awal Ramadhan dengan Rp 40 ribu per orang setara dengan harga 2,5 kilogram beras.

 

[globalzakat]

Share7Tweet4SendSend

BACA JUGA

Siswa Kelas 4 SD BPI Ikuti Hari Keempat Eduwisata di Masjid Percikan Iman

Siswa Kelas 4 SD BPI Ikuti Hari Keempat Eduwisata di Masjid Percikan Iman

Media Santri
Kamis, 19 Juni 2025
0

SANTRI.MEDIAJABAR.COM, BANDUNG - Semangat anak-anak dari SD BPI Bandung masih terus menyala! Pada hari keempat rangkaian Edu Wisata bertema Energi...

Eduwisata Anak di Masjid Percikan Iman Usung Tema Energi Terbarukan dan Kedisiplinan

Eduwisata Anak di Masjid Percikan Iman Usung Tema Energi Terbarukan dan Kedisiplinan

Media Santri
Rabu, 18 Juni 2025
0

SANTRI.MEDIAJABAR.COM, BANDUNG - Masjid Percikan Iman kembali menghadirkan program edu wisata yang penuh makna dan keceriaan. Mengusung tema Energi Terbarukan dan...

Luangin Waktu Baca Al-Qur’an di Tengah Kesibukan

Luangin Waktu Baca Al-Qur’an di Tengah Kesibukan

Media Santri
Selasa, 17 Juni 2025
0

SANTRI.MEDIAJABAR.COM, BANDUNG - Di tengah kesibukan kuliah, kerja, atau aktivitas harian lainnya, kadang kita merasa tak punya waktu untuk membaca...

Kembalinya Podcast Dakwah Unisba Dengan Tema “Pesantren Mahasiswa”

Kembalinya Podcast Dakwah Unisba Dengan Tema “Pesantren Mahasiswa”

Media Santri
Minggu, 15 Juni 2025
0

SANTRI.MEDIAJABAR.COM, BANDUNG - Salah satu program unggulan BEM Dakwah Unisba yaitu (PODU) Podcast Dakwah Unisba, kembali hadir menyapa para pendengarnya...

Percikan Iman Kembali Berbagi: Sajikan Cinta Lewat Makanan untuk Anak-Anak

Percikan Iman Kembali Berbagi: Sajikan Cinta Lewat Makanan untuk Anak-Anak

Media Santri
Rabu, 11 Juni 2025
0

SANTRI.MEDIAJABAR.COM, BANDUNG – Spirit berbagi kembali menyala lewat program mulia dari Percikan Iman. Kali ini, program Berbagi Makanan hadir dengan...

Kajian Tauhid ‘Amalan Istimewa di Bulan Dzulhijjah’ Digelar di Masjid Trans Studio Bandung

Kajian Tauhid ‘Amalan Istimewa di Bulan Dzulhijjah’ Digelar di Masjid Trans Studio Bandung

Media Santri
Kamis, 5 Juni 2025
0

SANTRI.MEDIAJABAR.COM, BANDUNG - Dalam menyambut keutamaan bulan Dzulhijjah, Masjid Trans Studio Bandung bersama DT Peduli menggelar Kajian Tauhid bertema “Amalan...

Next Post
Jadwal Waktu Sholat Daerah Subang Tanggal 13 April 2021/01 Ramadhan 1442 H

Jadwal Imsakiyah Daerah Subang Tanggal 05 Mei 2021/ 23 Ramadhan 1442 H

Discussion about this post

Redaksi

Kompleks PIP Darul Falah, Jl. Patrol-Panyeredan, RT.11/04 Desa Cimanggu, Kec. Cisalak, Subang 41283

Telepon: 0260-4741653

Informasi

MEDIA JABAR GRUP Membuka Peluang Kolaborasi, Cek Syaratnya

Tentang

MEDIA SANTRI (santri.mediajabar.com) adalah portal berita yang dikelola oleh para santri, dan merupakan bagian dari MEDIAJABAR.COM atau PT Media Jabar Grup, sebuah portal berita hiperlokal yang berkantor pusat di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2020 MEDIASANTRI. - All right reserved.

No Result
View All Result
  • SANTRI
  • PESANTREN
  • TOKOH
  • OPINI

Copyright © 2020 MEDIASANTRI. - All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In