SANTRI.MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Bulan Ramadan menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim, karena itu semua umat muslim di dunia menyambut bulan ini dengan penuh suka cita, pasalnya dibulan ini semua perbuatan baik dan ibadah kita telah dilipat-gandakan oleh Allah SWT.
Bagi mereka yang tidak memiliki halangan, tentu tidak mau puasa di bulan Ramadan terganggu, terkait hal-hal yang membatalkan puasa, ada pertanyaan yang mungkin juga sama ditanyakan oleh anda. Bagaimana hukumnya jika kita mimpi basas saat berpuasa di bulan Ramadan?
Hukum mimpi basah di bulan ramadan adalah salah satu perbuatan yang seringkali ditanyakan terkait perbuatan yang membatalkan puasa.
Dalam hal ini, Islami.co telah membahas riwayat hadits yang menerangkan hukum mimpi basah di bulan Ramadan.
Berikut hadits dan penjelasannya.
Mimpi merupakan aktivitas manusia yang tidak bisa dikendalikan.
Dari H.R Abu Daud, mimpi dikategorikan sebagai aktivitas yang terkena beban menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Sebagaimana hadis berikut ini.
Nabi Muhammad Saw. bersabda, ”tidaklah batal puasa seseorang yang muntah, mimpi basah dan bekam.” (HR. Abu Daud).
Menurut Imam Tarmidzi, hadits tersebut adalah dhaif, yakni hadits lemah karena perawinya lemah dalam ingatan dan kredibilitasnya.
Namun Imam Nawawi dan Imam Albani menghukuminya shahih berdasarkan sanad yang kuat.
Ulama Sepakat Mimpi Basah Tidak Membatalkan Puasa
Dalam hal ini, ulama sepakat bahwa mimpi basah di siang hari saat bulan ramadan tidak membatalkan puasa. Namun pelakunya wajib mandi besar saat akan melakukan ibadah salat.
Bisa menjadi Makruh dan Haram
Mimpi basah bisa menjadi makruh dan haram apabila sebelumnya dilakukan rangsangan fisik atau melihat gambar tidak sesonoh berkali-kali.
Demikian menurut jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
Sesungguhnya Allah akan mengampuni ummatku atas sesuatu yang terjadi pada dirinya asalkan sesuatu tersebut tidak ia lakukan atau katakan. (HR. Muttafaq Alaih)
Apabila dilakukan dengan sengaja, maka puasa yang dijalankan menjadi batal dan harus diqadha.
Perihal kafarat tidak dilakukan karena kafarat diberlakukan bagi mereka yang bersetubuh di siang hari saat bulan Ramadan.
[TINTAHIJAU.com]
Discussion about this post