YOGYA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan para santri yang ingin kembali ke pondok pesantren di DIY untuk tetap membawa surat keterangan negatif hasil rapid test antigen.
Aturan tersebut disesuaikan dengan peraturan gubernur (pergub) nomor 77 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY Edhi Gunawan mengimbau agar pimpinan ponpes yang ada di DIY supaya mematuhi aturan pemerintah tersebut supaya dapat meminimalisir penularan COVID-19 di lingkungan pesantren.
Pasalnya, model pembelajaran di ponpes jelas berbeda dengan pembelajaran di pendidikan formal lain.
“Ponpes ini model belajarnya berbeda dengan pendidikan formal. Ponpes lebih mengutamakan tatap muka. Makanya saya ingin pendisiplinan terkait prokes diutamakan,” pungkasnya.
(tribunjogja)
Discussion about this post