JAKARTA – Khazanah ilmu Islam di Indonesia pasti tidak akan terlepas dan tidak akan jauh dari adanya kitab kuning atau kitab yang dikarang oleh ulama ulama dunia maupun nusantara, dalam pendidikan agama Islam di Indonesia kitab kuning merujuk kepada kitab-kitab tradisional yang berisi pelajaran agama Islam yang biasanya sering diajarkan disetiap pesantren-pesantren di nusantara.
Oleh karena itu sekarang ini, kitab kuning perlu dihadirkan untuk pembelajaran di masyarakat luas agar kemanfaatannya tidak hanya dinikmati oleh santri di kalangan Pesantren saja.
Menyambut gagasan besar tersebut kementerian agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan pondok pesantren Direktorat Jenderal pendidikan Islam mempersiapkan rumah kitab yang merupakan sebuah platform digital pelajaran berbasis kitab kuning.
Waryono Abdul Ghafur selaku direktur pendidikan Diniyah dan pondok pesantren menyambut dengan gembira atas dikembangkannya kitab kuning menjadi sebuah platform digital sehingga bisa dinikmati oleh semua kalangan terutama di kalangan masyarakat luas.
“Insyaallah (aplikasi) ini akan menjadi sebuah perangkat yang sangat bermanfaat bagi kita semua. Dan ini adalah sebuah platform digital interaktif pembelajaran kitab kuning terlengkap yang ada,” Ungkap Waryono kepada jurnalis salah satu media.
Rumah kitab ini berbeda dengan platform-platform pembelajaran kitab-kitab yang lain. Rumah kitab lebih mengenalkan pembelajaran berbasis kitab kuning kepada masyarakat umum yang ingin belajar pelajaran agama Islam yang diambil dari berbagai sumber yang memiliki otoritas dan kapasitas keilmuan yang jelas dan memiliki sanad keilmuan pesantren yang tersambung,” pungkasnya.
[Nuonline]
Discussion about this post